Curi Motor Majikan di Akehuda, Pria Ini Dibekuk Resmob Ternate

Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh Polsek Ternate Utara, Kamis (30/9/2021).

TERNATECuri motor majikan di Akehuda Ternate Utara, SS alias Kris (29 Tahun) pria Kelahiran Tuban, Jawa Timur, diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob), Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kamis (30/9/2021).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan dengan pengaduan yang diterima anggota dari Elly Wisma selaku korban pada, Selasa kemarin.

“Sesuai pengaduan korban, bahwa motor yang dicuri pelaku itu awalnya disimpan dalam kamar belakang rumah di Kelurahan, Akehuda Kecamatan, Ternate Utara,”ucap Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polsek Ternate Utara dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jeremmy Theo dan Kanit Resmob, Aiptu Abang Kader langsung melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan, RW alias Wati yang merupakan istri terduga pelaku yang tinggal serumah dengan korban ikut diinterogasi,”jelasnya.

Dari keterangan Istri pelaku, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan disejumlah pangkalan ojek terutama pangkalan yang biasa ditempati pelaku.

“Pelaku baru berhasil diamankan pada pukul 17:30 WIT bertempat di sebuah warnet tepatnya berada di belakang asrama polisi Ternate,”tegasnya.

Kapolsek juga menegaskan, dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor dengan berbagai merek.

“Ada dua motor, yang satu merek Jupiter dan yang satunya merek Honda Beat,”jelasnya.

Kapolsek juga menegaskan, saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 362 Subsider pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *