Buruh Meninggal di PT IWIP Meningkat, FBTPI-KPBI Malut Layangkan 10 Tuntutan

Smelter PT. IWIP

Ternate – Dalam kurun waktu 2018 sampai 2021, tercatat kurang lebih 10 orang buruh di lingkungan PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halmahera Tengah dilaporkan meninggal dunia.

Peningkatan angka kecelakaan kerja buruh di perusahaan tambang tersebut dirilis oleh Federasi Buruh Transportasi Indonesia dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI- KPBI) Maluku Utara, melalui konferensi pers, Rabu, (1/9/2021).

“Insiden Laka kerja di IWIP, terhitung dari 2018 – 2021 ini karena PT. IWIP tidak mematuhi UU K3,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

Insiden kecelakaan yang berulang kali terjadi ini, DPW FBTPI-KPBI Malut meminta agar pihak-pihak terkait di daerah ini agar mengambil langkah evaluasi atas penerapan K3 di kawasan perusahaan tersebut.

Berikut Sikap FBTPI-KPBI Maluku Utara :

1. Mendesak kepada Pemda, DPRD, Serikat Pekerja, dan Disnakertrans Prov/Kabupaten untuk memediasi Evaluasi penerapan K3 di kawasan Industri PT. IWIP secara terbuka.

2. Mendesak kepada Pemda, DPRD, dan Disnakertrans agar membentuk Tim investigasi melibatkan Serikat Pekerja dan Organisasi Buruh lainnya, guna mengusut kasus-kasus laka kerja di PT. IWIP.

3. Mendesak kepada PT.IWIP dan Disnakertrans untuk melaporkan kasus-kasus Laka kerja di kawasan Industri mulai dari tahun 2018-2021 secara terbuka.

4. Mendesak kepada PT. IWIP untuk menaikkan upah Resiko kerja yang layak.

5. Sediakan Transportasi dan tempat tinggal layak – gratis bagi Buruh PT. IWIP.

6. Sediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi Buruh PT.IWIP.

7. Sediakan pelayanan kesehatan dan pendidikan Gratis bagi anak-anak Buruh PT. IWIP.

8. Berikan hak Maternitas buru Perempuan PT. IWIP.

9. Mendesak kepada PT. IWIP untuk membuka laporan keuangan bulanan dan tahunan.

10. Hentikan kriminalisasi – pemberangusan serikat buruh di kawasan Industri PT. IWIP. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *