Napi Kasus Pembunuhan yang Kabur dari Lapas Ternate Masa Tahanan Berakhir di 2029

Ilustrasi Napi Pembunuhan Kabur dari Lapas Kelas IIA Ternate, Selasa, (24/8).|| Foto : (Istimewa).

TERNATE – Muhammad Kasim Hafel alias Upi, terpidana kasus pembunuhan yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II-A Ternate, Maluku Utara, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 03.00 WIT dinihari ternyata divonis 20 Tahun Bui.

“Terpidana itu kabur dengan cara merusak pintu ruang tahanan. Yang berhasil kabur adalah Terpidana Pembunuhan atas nama Upi, sedangkan temannya bernama Bayu terpidana Narkoba yang mau ikut lari digagalkan oleh petugas Lapas,”kata Maman, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate kepada beritadetik.id, Selasa (24/8).

Maman mengatakan, Napi yang kabur tersebut mulai menjalani hukuman pada tahun 2014 dan baru akan berakhir pada 2029 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sekedar diketahui, terdakwa Muhammad Kasim Hafel alias Upi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus tindak pidana pencurian disertai Pembunuhan pada tahun 2013 silam.

Dalam kronologisnya, terpidana ini ditangkap pada Selasa 14 Mei 2013 sekira pukul 03.30 WIT, bertempat di Jalan Umum depan Posyandu Sakura Lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin Kelurahan, Ternate Tengah, Kota Ternate, karena terbukti menghilangkan nyawa M. Ramadani (korban).

Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate, pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Kasim Hafel alias Upi disertai dengan aksi pencurian barang berupa handphone merk Samsung GT/S5360 warna silver hitam milik saksi Rizky Ambarita yang diperolehnya secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, Upi divonis pidana penjara 20 Tahun sesuai Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *