Mantan Anggota Bawaslu Pulau Taliabu Gugat Bawaslu RI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.|| Foto : (Istimewa).

Jakarta – Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Mohtar Tidore mengambil langkah menggugat Bawaslu RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Dikutip beritadetik.id, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tercatat gugatan tersebut resmi didaftarkan oleh Mohtar Tidore selaku Penggugat dengan Nomor Perkara : 176/G/2021/PTUN.JKT.

Selain itu dalam gugatan tersebut, selaku pihak tergugat adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Petitum Gugatan Penggugat di PTUN Jakarta, Mohtar Tidore selaku mantan Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu itu meminta, PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Poin kedua menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0425/HK.01.01/K1/04/2021, tanggal 27 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Sementara Poin ketiga, meminta PTUN Jakarta agar memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0425/HK.01.01/K1/04/2021, tanggal 27 April 2021 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu, Mohtar meminta PTUN Jakarta agar memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Masa Jabatan 2018-2023 seperti semula.

Pada bagian akhir Petitum, ia meminta PTUN Jakarta Menghukum Tergugat Bawaslu RI untuk membayar biaya perkara.

Sekedar diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner Bawaslu Taliabu Mochtar Tidore.

Selain Mochtar, Ketua Bawaslu Adidas La Tea ikut diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua, sementara Lylian diberikan peringatan keras.

Keputusan ini diambil dalam sidang DKPP atas pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar pada Rabu (22/4/2021).

Dalam hal menindak lanjuti putusan dimaksud, Bawaslu RI melayangkan surat pemberhentian secara permanen kepada Mohtar Tidore dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.(red).

Penulis : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *