Jelang Idul Adha, Pemprov Maluku Utara Terapkan PPKM Darurat

Suasana Kota Ternate di tengah Pandemi Covid-19.|| Foto : (Istimewa).

Sofifi || Beritadetik.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera menerapkan PPKM Darurat di Provinsi Maluku Utara. PPKM Darurat ini akan berlaku di semua Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

“Keputusan PPKM Darurat ini megacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Maluku Utara, nomor: 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, tertanggal 16 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro,”kata Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Jumat (16/7/2021).

Gubernur menjelaskan, saat ini Covid-19 di Maluku Utara mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, karena itu PPKM Darurat segera kita terapkan di seluruh kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Larangan dalam PPKM Darurat

1. Peribadatan di Tempat Ibadah :

Peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya (yang difungsikan sebagai tempat ibadat) DITIADAKAN pada wilayah Kecamatan/ Kelurahan/ Desa / Daerah yang berada pada zona merah dan orange yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

b. Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan ;

c. Selama masa pemberlakuan PPKM Mikro, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya.

2. Malam Takbiran dan Shalat Idhul Adha :

a. Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah ;

b. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnnya DITIADAKAN.

c. Shalat Hari Raya Idhul Adha 1442 H/2021 M di Lapangan terbuka DITIADAKAN, sedangkan di Mesjid/Mushalla yang di kelola masyarakat, Instansi Pemerintah,
Perusahaan, atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah DITIADAKAN bagi wilayah  zona merah dan orange.

3. Pelaksanaan Qurban

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih ;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu
lama yakni 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00 12.00) hal ini untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.(al/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *