Ini Persyaratan Administrasi Bagi Warga Yang Hendak Mudik

Penumpang kapal di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara.|| Foto : (Istimewa).

Ternate || Beritadetik.id – Kapal angkutan penumpang dalam daerah di wilayah Maluku Utara (Malut) diminta untuk cukup melayani calon penumpang yang memiliki rapid test Covid-19.

“Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama masa pandemi corona,”kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpeke, kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021.

Mirzan menjelaskan, selain syarat rapid test untuk penumpang dalam daerah, para pelaku perjalanan antarprovinsi diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Selain persyaratan di atas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas II Ternate juga membatasi jumlah penumpang kapal antarkabupaten kota wilayah Maluku Utara dan antarprovinsi,”katanya.

Terkait Surat Edaran yang ada, pihaknya meminta, kepada nahkoda dan penumpang kapal untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama berada di atas kapal dan saat berada di lokasi pelabuhan.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *