Bawaslu Malut Diminta Segera Proses Pergantian Anggota Bawaslu Taliabu

Mantan Anggota Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore sebelum dipecat oleh DKPP. || Foto : (Net).

Bobong || Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) diminta segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Komisioner Bawaslu Taliabu Mohtar Tidore yang sudah dipecat oleh DKPP.

“Kami mempertanyakan, kenapa Mohtar Tidore yang sudah dipecat dari keanggotaan Bawaslu Taliabu itu sampai sekarang belum diagendakan pelantikan Pergantian Antar Waktu,”kata Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Pulau Taliabu, Lisman kepada beritadetik.id, Sabtu (5/6/2021).

Bacaan Lainnya

Ditegaskan, putusan DKPP RI dengan nomor 01-PKE-DKPP/1/2021, terhadap perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Bawaslu Pulau Taliabu ini sudah jelas dan mengikat, karena itu tidak ada alasan bagi Bawaslu RI atau Bawaslu Malut untuk menganulir pergantian terhadap Mohtar yang sudah dipecat oleh DKPP pada 21 April lalu.

Lebih lanjut, Lisman menilai Bawaslu Provinsi Maluku (Malut) terkesan tidak mematuhi amar putusan DKPP. Hal ini karena menurutnya sesuai salinan putusan DKPP dengan nomor 01-PKE-DKPP/I/2021, sudah jelas memerintahkan pihak Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi menindak lanjuti putusan terhadap perkara tersebut paling lambat 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Dalam hal pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) komisioner Bawaslu, dapat dilaksanakan melalui rapat pleno Bawaslu RI untuk Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Provinsi untuk Bawaslu Kabupaten atau kota, ini jelas diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2019, terhadap Perubahan kedua atas Perbawaslu nomor 19 tahun 2017,”terangnya.

Terkait Perbawaslu tersebut, Lisman menegaskan, Bawaslu Malut berwenang untuk memproses PAW atau melantik peserta calon tunggu anggota Bawaslu Pultab pasca putusan DKPP itu diucapkan.

Terpisah Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada malam tadi mengatakan, terkait pergantian/PAW Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah kewenangan Bawaslu RI.

“Sementara ini lagi di verifikasi berkas calon PAW oleh Bawaslu RI,”tandas Muksin.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *