Meruntuhkan Kredibilitas Bawaslu, DKPP Pecat Mochtar Tidore, Adidas Diberhentikan Dari Ketua

Sidang Putusan DKPP Terhadap Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, 21 April 2021

JAKARTA || Beritadetik.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner Bawaslu Taliabu Mochtar Tidore. Selain Mochtar, Ketua Bawaslu Adidas La Tea ikut diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua, sementara Lylian diberikan peringatan keras.

Keputusan ini diambil dalam sidang DKPP atas pelanggaran kode etik Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar pada Rabu (22/4/2021).

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad dan didampingi 6 orang hakim DKPP itu, menyatakan putusan dengan menjatuhkan sanksi terhadap teradu I, II dan III, karena tidak profesional selama dalam melakukan penaganan pelanggaran Pilkada kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

Dalam putuan tersebut, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar menindaklanjuti putusan ini terhitung 7 hari sejak amar putusan dibacakan.

Diketahui, dalam perkara ini yang bertindak sebagai pengadu, yakni Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) selaku peserta pilkada 2020 lalu.(ist).

KESIMPULAN :

Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan :

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
  2. Pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
  3. Teradu 1, Teradu Il dan Teradu Ill terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas ;

MEMUTUSKAN :

  1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian ; Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
  2. kepada Teradu I Adidas La Tea selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan.
  3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, sejak Putusan ini dibacakan.
  4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IlI Lylian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sejak Putusan ini dibacakan.
  5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
  6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini.
  7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *