Kajari Taliabu Minta Hindari Praktik Gratifikasi di Hari Besar Keagamaan

Kajari Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto

Bobong || Beritadetik.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto mengingatkan para pejabat daerah di lingkup Pemkab Taliabu agar tidak melayani praktik gratifikasi di tengah perayaan hari besar keagamaan.

Imbauan ini disampaikan pihak Kejari setempat melalui pengumuman nomor : B-385/0.2.19/Dip.4/05/2021, tentang larangan gratifikasi hari besar keagamaan, tertanggal 7 Mei 2021.

“Imbauan ini ditujukan kepada seluruh
khalayak/masyarakat, para pejabat Pemerintah Daerah, DPRD, dan para pejabat di Daerah (Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya), BUMN, BUMD, dan Swasta/Pengusaha, LSM (NGO), dan pers di lingkup wilayah Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak melayani atau memfasilitasi praktik gratifikasi,”kata Kajari Taliabu, Agustinus kepada beritadetik.id, Jumat (7/5).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, ada tiga poin pokok dalam edaran yang dikeluarkan ini, yakni pertama, meminta agar para pejabat tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan gratifikasi yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Kedua, Jaksa Agung RI telah melarang keras seluruh aparatur Kejaksaan meminta atau menerima gratifikasi dari perorangan, perusahaan, maupun pemerintah daerah, baik langsung maupun tidak langsung (melalui saudara/kerabat, kolega, atau pihak-pihak lain.

“Jika ditemukan ada permintaan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas, maka segera dilaporkan melalui Layanan Pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, hotline 24 jam: 0821-8789-8778, atau melalui Layanan Pengaduan elektronik (e-Lapdu) http:/lkejari-taliabu.com/e-lapdu-kejaksaan-negeri-pulau-taliabu,”tegas Agustinus.

Dikatakan, langkah dalam mencegah praktik gratifikasi adalah upaya mencegah terjadinya perilaku koruptif pada saat dan menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan, karena itu kerjasama semua pihak sangat diharapkan.(mor/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *