Tiga Dari Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sula dan Taliabu Resmi Dilimpahkan ke JPU

Iptu I Komang Suriawan

SANANA || Beritadetik.id — Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan melibatkan empat orang tersangka, dua orang asal dari Kabupaten Kepulauan Sula, dan dua lainya asal Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya dilimpahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Sula ke Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanana.

“Terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sekarang kami tangani, kini tiga orang tersangka sudah dilimpahkan ke JPU sekaligus barang bukti (BB),”kata Kasat Narkoba Polres Sula Iptu I Komang Suriawan melalui keterangan resminya yang diterima Beritadetik.Id, Rabu (21/04/2021).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, pelimpahan berkas tiga pelaku itu masing-masing untuk tersangka inisial AA alias Arky (23 Tahun) warga Kecamatan Lede, tersangka inisial A alias Anto (24 Tahun) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, dan MB (20 Tahun) asal Desa Fagudu Kepulauan Sula.

Sementara itu, lanjut Komang, terkait berkas perkara pelaku inisial BK asal Desa Fogi Kabupaten Kepulauan Sula, dijadwalkan dalam waktu dekat untuk dilimpahkan juga ke JPU Kejari Sanana.

“Untuk pelaku inisial MB sementara dalam proses. Insya Allah dalam waktu dekat berkas dan barang bukti tersangka MB ini segera dirampungkan,”tutupnya.

Diketahui dalam perkara ini, Satresnarkoba Polres Sula telah menangkap empat tersangka ini di lokasi yang berbeda. Dua tersangka A Alias Arki (23 Tahun), dan A Alias Anto (27 Tahun) di tangkap tepatnya di Desa Bobong dan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Rabu Tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Tersangka A alias Anto dibekuk di depan sebuah rumah warga di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Di tangannya, polisi berhasil mengamankan satu buah pirex kaca bekas pakai sabu.

Sementara kronologis penangkapan tersangka AA alias Arki, berawal dari informasi dari tersangka RS alias Anto. Dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi sebuah rumah dan mendapati tersangka Arki tengah asik menggelar pesta miras di sebuh rumah warga di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Dari tangan Arki, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu seberat 0,6 gram serta uang tunai Rp 300 ribu dan satu buah HP merk Oppo. Tersangka Arki dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat, dan selanjutnya diteruskan ke Polres Sula melalui Satresnarkoba.

“Untuk tersangka AA alias Arki dan A Alias Anto dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Keduanya terancam kurungan badan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”ungkap Iptu I. Komang.

Lebih lanjut terkait tersangka MB dari Kepulauan Sula, sebelumnya Satresnarkoba Polres Sula telah menangkap tersangka berinisial MB alias Romi.

Penangkapan Romi dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu sekira pukul 14.20 WIT, bertempat di jalan depan istana daerah Kepsul.(min/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *