Dalil Gugatan Ditolak, MHB-GAS Gagal Pakai Baju Dinas Walikota dan Wakil Walikota, Berikut Putusan MK

Ilustrasi MHB-GAS Pakai Baju Dinas.

JAKARTA | Beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil Pemohon Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, M. Hasan Bay dan Asghar Saleh (MHB-GAS) di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Ternate Tahun 2020.

Keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota ini diucapkan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada persidangan yang digelar, Senin (22/3/2021).

BACA JUGA : MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak seluruh dalil pemohon pemohon Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate M. Hasan Bay dan Asghar Saleh.

Lebih lanjut mahkamah menyatakan permohonan Pemohon MHB-GAS dengan alasan pelanggaran sebagaimana didalilkan pemohon di 34 TPS dalam perkara PHP Pilkada Kota Ternate Tahun 2020 tidak terbukti dan tidak meyakinkan Mahkamah.

“Dari fakta-fakta persidangan, maka Mahkamah menyimpulkan dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan juga tidak beralasan menurut hukum,”ucap Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021) siang tadi.

BACA JUGA : Fakta Sidang Sebelumnya : Soal PHP Kota Ternate, MK Temukan Bukti Adanya Pemilih Mencoblos Dua Kali dan Pemilih di Bawah Umur

Diketahui Sidang dengan agenda pengucapan putusan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Ternate dengan Nomor Perkara : 55/PHP. KOT-XIX/2021, dilakukan bersamaan dengan 5 perkara lainya termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara Tahun 2020 dengan Perkara Nomor : 57/PHP.BUP-XIX/202.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *