MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Hakim Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA | Beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada sebagian TPS yang didalilkan pihak Pemohon Pasangan calon (Paslon) Pilkada Halmahera Utara, Joel B Woegono dan Said Bajak (JOS).

BACA JUGA : Dalil Gugatan Ditolak, MHB-GAS Gagal Pakai Baju Dinas Walikota dan Wakil Walikota, Berikut Putusan MK

Keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara ini diucapkan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman lewat sidang, Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya

Mahkamah juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan alasan telah terjadi pelanggaran sebagaimana didalilkan pemohon dalam perkara PHP Pilkada Halmahera Utara.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menolak dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, dengan memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan suara ulang di Empat TPS, masing-masing TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya,
Kecamatan Tobolo, dan TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, serta melakukan atau menyediakan TPS di PT. NHM untuk melakukan pemilihan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan ini.

Diketahui Sidang dengan agenda pengucapan putusan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara pada Senin (22/3) hari ini juga MK memutuskan terhadap 6 perkara lainya termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Walikota Ternate Tahun 2020 dengan nomor perkara 55/PHP.KOT-XIX/2021.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *