MENUJU PSU : Wow ! Penantang JOS Selisih 211 Suara Dari Sang Petahana

Paslon Penantang saat berpos bersama usai Sidang Putusan MK.

TOBELO | Beritadetik.id — Perang babak kedua antara Paslon penantang nomor urut 2, Joel B Wogono -Said Bajak (JOS) dengan Paslon petahana nomor urut 1, Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi (Frans-Mantap) bakal berlangsung seru.

Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari dalil permohonan pemohon Joel B Wogono dan Said Bajak alias JOS, untuk dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, membuat sang petahana Frans-Mantap harus bekerja ekstra, mengigat selisih suara setelah dilakukan pengurangan pada 4 TPS PSU, petahana hanya unggul 211 suara dari sang penantangnya Joel Wogono dan Said Bajak.

BACA JUGA : MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada proses Pilkada sebelumnya, KPU Halmahera Utara telah mengeluarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara pemohon dalam hal ini Paslon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dengan Paslon nomor urut 1 Frans-Muhlis. Hasilnya, Paslon nomor urut 1 Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi meraih 50.697 suara, sementara pasangan nomor urut 2, (JOS) meraih 50.078 suara atau selisih sebanyak 619 suara.

Selain itu terkait peraihan suara pada 4 TPS PSU sesuai hasil pemilihan sebelumnya pada 9 Desember 2020 lalu, KPU Halmahera Utara merekap hasil Suara untuk TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, tercatat Paslon petahana nomor urut 1 FM-Mantap meraih 131 Suara, sedang Paslon Penantang JOS sebanyak 58 Suara.

Selanjutnya untuk TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, Frans-Mantap 171 Suara, Paslon JOS 99 Suara. Di Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 01 Paslon Petahana nomor urut 1, Frans-Mantap 282 Suara. Paslon nomor urut 2, JOS 147 Suara. TPS 02 Desa Supu, Frans-Mantap 300, Paslon nomor urut 2, JOS 172 suara.

Disatu sisi Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan sekaligus memerintahkan Termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan guna mengakomodir hak pilih ratusan karyawan PT. NHM yang tercatat dalam DPT.

BACA JUGA : Dalil Gugatan Ditolak, MHB-GAS Gagal Pakai Baju Dinas Walikota dan Wakil Walikota, Berikut Putusan MK

“Paslon JOS semakin optimis pada pelaksanaan PSU nanti. Karena itu diharapkan kepada para Tim pemenangan untuk tetap Solid menuju kemenangan rakyat Halut pada kompetisi Pilkada Halmahera Utara saat ini,”ujar Ketua Tim Pemenangan Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS), Irfan Soekoenay.

Irfan menegaskan bahwa bukti Mahkamah memutuskan Pilkada Halmahera Utara untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada ketidakberesan pada proses pemilihan sebelumnya di tingkat penyelenggara teknis.

“Selaku ketua Tim Pemenangan menekankan agar KPU sebagai pelaksana PSU harus bersikap netral agar hasil pilkada ini tidak lagi cacat baik secara teknis, prosedural dan tidak tercederai,”pungkasnya.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *