Siapkan Amunisi ke MK, KPU Taliabu Buka Kotak Suara

KPU Taliabu saat gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Taliabu.

TALIABU, beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu akhirya membuka sejumlah kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen yang bakal dijadikan bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Januari pekan depan.

Dokumen yang dibuka dan dikeluarkan dari kotak oleh pihak KPU setempat, berupa Form Model. C KWK, Model. C Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model. C Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, Model. C Daftar Hadir Pindahan-KWK, serta Model. D. Hasil Kecamatan-KWK.

Bacaan Lainnya

“Lima jenis dokumen yang dikeluarkan dari kotak ini sesuai arahan/instruksi KPU RI untuk kepentingan pembuktian pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang disengketakan di Mahkamah,”kata Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa kepada reporter beritadetik.id, Selasa (11/2021).

Lanjut Arisandi, langkah pembukaan kotak tersebut diambil karena permohonan yang diajukan pihak pemohon telah teregisrasi oleh Mahkamah untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Diketahui, KPU RI pada beberapa waktu lalu telah menginstruksikan kepada KPU di setiap daerah yang hasil pilkadanya disengketakan di MK agar segera melakukan pembukaan kota suara, guna mengambil dokumen sebagai bukti.

“Intinya dokumen yang akan ditunjukan pada persidangan nanti hanya hasil pengumuman dan penghitungan suara di TPS, serta dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK untuk kebutuhan alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 26 Januari pekan depan,”pungkasnya.(sal/tor).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *