Soal Proyek Losseng-Sofan, Ini Jawaban Kadis PUPR

SUPRAYIDNO

BOBONG, beritadetik.id – Polemik masalah pembangunan ruas jalan (Lapen) Losseng – Sofan di wilayah Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu ternyata baru dicairkan uang mukanya.

“Proyek yang dianggarkan lewat APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,3 miliar, ini memang uang mukanya dicairkan sebagai bentuk hak kontraktor untuk bekerja, akan tetapi dalam pelaksaan tidak sesuai progres dalam kontrak, makanya PUPR memutuskan kontrak terhadap pihak rekanan yang ada,”kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, Senin (18/1/2021).

Bacaan Lainnya

Suprayidno lanjut bilang, untuk sisah uang muka dari proyek ini dikembalikan ke kas daerah. Bahkan, untuk realisasi uang muka dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) pada tahun kemarin sudah melakukan pemeriksaan fisik lapangan.

Sembari menegaskan, pihaknya selaku kuasa pengguna anggaran tidak segan-segan untuk memutuskan kontrak dari rekanan yang pekerjaannya tidak becus di lapangan.

“Prinsipnya kita profesional saja, jika pekerjaan tidak capai progres anggaran tidak bisa dicairkan. Kita bayar sesuai capaian progres lapangan sebagaimana ketentuan mengatur. Itu saja, biar tidak buat repot,”tandasnya.(cal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *