MK Registrasi Sengketa Pilkada Taliabu, Pekan Depan Mulai Sidang

HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI/foto : Istimewa

JAKARTA, beritadetik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya meregistrasi permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020 yang diajukan Paslon nomor urit 1 Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) untuk disidangkan pada pekan depan.

Mengacu pada lembaran registrasi Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat perkara sengketa Pilkada Taliabu itu resmi diregistrtasi pada buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor : 11/PHP.BUP-XIX/2021, tertanggal Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, setelah pengajuan permohonan atas gugatan PHP Pilkada Taliabu diregistrasi oleh mahkmah, maka pekan depan MK mulai menyelegarakan sidang perkara Pilkada Taliabu.

“Sidang pendahuluan akan dimulai pada tanggal 26 nanti, dan putusan sela (Dismisal) pada tanggal 15-16 Februari 2021,”kata Budiman.

Mantan Jurnalis ini mengimbau kepada Partai Koalisi, Tim Koalisi, Ketua Tim Relawan, simpatisan dan pendukung agar selalu optimis selama proses pencarian keadilan pemilu ini dibuktikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi yang tak lama lagi akan digelar.(sal/editor).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *