APBD Taliabu Masih Tahap Evaluasi, OPD Bisa Ajukan Permintaan Pencairan Gaji ASN

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Kas Daerah, BPPKAD Pulau Taliabu, Sano Defarigi.

Taliabu, beritadetik.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dilingkup Pemkab Pulau Taliabu hingga sejauh ini masih dalam tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Meski begitu, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyatakan dalam hal pembayaran gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada awal tahun ini tetap bisa diproses untuk dicairkan dengan dasar Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memproses pencairan mendahului APBD.

“Ada panduan dari Mendagri, jika APBD belum tuntas dievaluasi, kepala daerah bisa mengeluarkan Perkada tentang pengeluaran kas mendahului APBD. Sekarang Perkada sudah selesai dibuat, jadi OPD bisa ajukan permintaan namun lebih diprioritas pada pembayaran gaji ASN,”kata Plt Kepala Bidang (Kabid) Kas Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu, Sano Defarigi di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, proses evaluasi APBD dari Provinsi pada tahun lalu terbilang lebih cepat dibandingkan tahun ini. “Tahun ini semua Kabupaten/Kota di Malut termasuk Taliabu mengalami hal yang sama soal evaluasi APBD yang sampai memasuki Minggu kedua awal tahun saat ini belum selesai,”jelasnya.

Sembari menjelaskan, Pemerintah Daerah saat ini dalam hal pengelolaan dan penataan keuangan daerah, tidak lagi menggunakan Aplikasi SIMDA, namun sudah diwajibkan menggunakan aplikasi terbaru yang namanya
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

“SIPD ini mencakup tiga pengelolaan yaitu Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya. Sistem ini wajib diterapkan sebagaimana perintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”tandasnya.(cr2/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *