Ini Petunjuk Mendaftar dan Syarat Lengkap Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana || Foto : Istimewa

Jakarta – Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi Rahadian menyatakan Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru rencananya bakal dibuka mulai 31 Mei-21 Juni 2021 mendatang.

BACA JUGA : CPNS 2021 Dibuka 31 Mei-21 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bacaan Lainnya

Terkait dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. “Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN,”ucap Andi seperti dilansir dari Detik.com.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.

BACA JUGA : Jadwalkan Menuju Halut, KM. Nur Abadi Terbakar di Pelabuhan Mabapura Haltim

Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Bagi Anda yang berminat, wajib mempersiapkan diri dan mencatat syarat serta cara daftar CPNS 2021 di bawah ini ya! Semoga Sukses!

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *