Beritadetik.id – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pulau Morotai, Muammar Daud, resmi dilaporkan ke Polres Pulau Morotai atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan pada Senin (8/6/2026).
Laporan resmi tersebut diajukan oleh korban, Kasim Bungan, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dengan Nomor: STTP/118/VI/SPKT/2026.
Kepada awak media, Kasim menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari unggahan status di akun Facebook pribadinya pada Minggu (7/6/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menyoroti fasilitas dan kondisi para atlet kontingen Pulau Morotai yang tengah mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi.
”Peserta cabor 4 orang sekamar, bagaimana bisa menang?” tulis Kasim dalam statusnya.
Tak hanya itu, Kasim juga menuliskan kalimat lanjutan yang menyinggung efisiensi penggunaan anggaran oleh pengurus kontingen.
“Kalau memang anggarannya sedikit, ketua dan bendahara tak usah menginap di hotel mewah. Yang mengharumkan nama Morotai itu peserta cabor, bukan kalian,” tambahnya.
Saat diwawancarai, Kasim menegaskan bahwa unggahan tersebut sebenarnya merupakan kritik sekaligus candaan melihat realitas yang dihadapi para atlet di lapangan. “Itu status candaan,” ungkap Kasim.
Namun, respons berbeda datang dari pihak KONI. Tidak lama setelah unggahan tersebut beredar, Kasim mengaku menerima sejumlah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari Muammar Daud. Pesan tersebut dinilai berisi kata-kata kasar dan mengandung unsur ancaman.
Berdasarkan bukti pesan yang diperlihatkan kepada wartawan, terlapor diduga melontarkan sejumlah kalimat bernada intimidatif dan mengancam akan mencari pelapor. Merasa keselamatan dirinya terancam, Kasim akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Saya melapor karena merasa terancam. Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait perkembangan kasus ini, petugas SPKT Polres Pulau Morotai yang menerima laporan menyatakan bahwa pengaduan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.
”Saya diminta menunggu sekitar tiga hari untuk mengetahui perkembangan awal laporan ini,” pungkas Kasim.
**








