Kejari Morotai Bidik Dua Pengurus BUMDes di Morotai Timur Jadi Tersangka

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Saat ini, pihak Korps Adhyaksa tersebut mensinyalir akan segera menetapkan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Morotai Timur sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, membenarkan bahwa saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pengurus tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes.

​Selain kasus BUMDes, Kristanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melangkah lebih jauh dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD). Ia menegaskan bahwa sudah ada perangkat desa yang menyandang status tersangka akibat menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua perangkat desa karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kristanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).

​Komitmen Kejari Morotai dalam mengawal uang negara tidak hanya berhenti pada kasus yang sedang berjalan. Kristanto menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap kepala desa di 88 desa yang ada di Pulau Morotai.

Langkah tegas ini diambil sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan para Kepala Desa. Kristanto mengingatkan agar para pengelola anggaran tidak main-main dengan amanah yang diberikan.

“Kami terus beraksi terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa. Saat ini ada dua orang yang sedang kami tangani,” tegasnya.

​Kendati bersikap tegas, Kejari Morotai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak internal pemerintah.

Hingga saat ini, Kajari belum merincikan total kerugian negara maupun identitas lengkap para tersangka BUMDes tersebut karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, ia memberikan sinyal bahwa angka penyalahgunaan dana desa kali ini tergolong signifikan.

“Sebab ada beberapa penyalahgunaan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar,” pungkas Kristanto. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *