Jurnalis Cecar Kapolres Morotai Soal Kejelasan Kasus Minyakita

Beritadetik.id – Suasana siaran pers akhir tahun Polres Pulau Morotai yang digelar pada Rabu (31/12/2025) mendadak tegang. Agenda yang semula direncanakan untuk memaparkan capaian kinerja selama setahun tersebut diwarnai pertanyaan tajam dari seorang jurnalis, Opu alias Taufik, terkait penanganan kasus dugaan pengurangan takaran bahan pangan bersubsidi, Minyakita.

​Dalam sesi tanya jawab, Taufik mempertanyakan komitmen Satreskrim Polres Morotai mengenai status penangguhan penahanan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai ada ketidakjelasan informasi di publik mengenai apakah kasus ini masih berjalan atau telah dihentikan.

“Sesuai KUHAP, penangguhan itu ada batas waktunya. Ini sudah hampir satu bulan. Kami hampir semua awak media mengawal kasus Minyakita ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja polri, namun publik butuh kepastian sampai kapan proses ini menggantung,” tegas Taufik di hadapan pejabat utama Polres.

Bacaan Lainnya

​Menanggapi tekanan tersebut, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menyambut baik kritik yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa institusi Polri di bawah kepemimpinannya harus terbuka terhadap masyarakat, baik mengenai pencapaian positif maupun evaluasi negatif.

“Kita tidak takut dikritik, kita tidak takut kalau salah. Silakan. Anggota Polri sekarang diawasi ketat. Jika ada yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindak pidana, mereka akan menghadapi dua sanksi sekaligus: sidang disiplin/kode etik di institusi dan peradilan umum,” ujar AKBP Dedi.

​Terkait kasus Minyakita yang menyeret sosok pengusaha berinisial P, Kapolres meluruskan bahwa status yang bersangkutan bukanlah penangguhan penahanan, melainkan pengalihan status menjadi tahanan kota.

​Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. AKBP Dedi menjelaskan adanya pertimbangan stabilitas ekonomi daerah menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mengingat tersangka merupakan salah satu distributor utama sembako di Morotai, Pemerintah Daerah sempat menyatakan kekhawatiran akan terganggunya distribusi pangan jika yang bersangkutan ditahan di sel mapolres.

​”Statusnya tahanan kota, artinya tidak boleh meninggalkan Kota Daruba. Kami mempertimbangkan kondisi distribusi sembako di Morotai agar tetap stabil selama Nataru. Namun, saya pastikan proses hukum tetap berjalan terus, tidak ada yang menghalang-halangi,” jelasnya.

​Mengenai kelanjutan pelimpahan berkas, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Namun, karena adanya cuti bersama dan libur akhir tahun, proses administrasi hukum mengalami sedikit penyesuaian jadwal.

“Pihak Kejaksaan menyampaikan untuk diselesaikan di awal tahun baru karena saat ini masa libur. Jadi, saya pastikan di awal tahun 2026 nanti, perkembangan kasus Punden (Minyakita) akan kami sampaikan kembali secara terbuka kepada rekan-rekan pers,” pungkasnya menutup rilis tersebut.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *