DPD KNPI Morotai Desak Pemda dan DPRD Tagi Utang Pajak Galian C

Beritadetik.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menagih utang pajak galian C dari sejumlah perusahaan kontraktor.

Desakan ini disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Bupati dan gedung DPRD pada Selasa (2/9/2025).

KNPI membawa delapan tuntutan krusial, menyoroti kebocoran potensi pendapatan daerah dari sektor pajak galian C yang tak kunjung disetor oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, KNPI menyoroti praktik penambangan ilegal dan tunggakan pajak galian C yang merugikan keuangan daerah.

Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, menjelaskan bahwa pajak galian C diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungutnya. Dasar hukum teknis diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, dengan tarif maksimal 20% dari nilai jual hasil eksploitasi.

“Kewajiban pajak galian C dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan galian C seperti tanah, pasir, dan batu,” tegas Julkifli.

Ia menambahkan bahwa pajak ini seharusnya menjadi kontribusi finansial untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terdampak. Namun, adanya kebocoran pajak menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas.

KNPI merinci adanya tunggakan pajak galian C yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data yang dipaparkan menunjukkan besarnya kerugian daerah akibat tidak adanya penagihan yang efektif.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Sekitar 117 perusahaan/CV menunggak pajak dari proyek senilai total lebih dari Rp48,8 miliar.

– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 48 perusahaan memiliki utang galian C dari proyek senilai Rp193 miliar.

– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): Lima perusahaan menunggak sebesar Rp3 miliar.

– Dinas Perhubungan: Dua perusahaan belum melunasi utang senilai Rp30 miliar.

– Dinas Pertanian: 33 perusahaan memiliki utang sebesar Rp8 miliar.

– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop): Satu perusahaan menunggak Rp9,8 miliar.

– Dinas Pariwisata: Dua perusahaan memiliki utang Rp5 miliar.

– Dinas Kelautan dan Perikanan: Satu perusahaan belum melunasi Rp149 juta.

Julkifli meminta DPRD untuk menggunakan kewenangannya dalam memanggil semua OPD yang terkait.

“DPRD punya kewenangan untuk memastikan OPD-OPD yang ada di pemerintah daerah semuanya dipanggil karena tidak mampu menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kritiknya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah ini, bahkan mendesak agar kasus ini dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terulang di masa depan.(red)

 

Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *