Beritadetik.id – Belasan organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Pulau Morotai menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan di depan kantor Polres Pulau Morotai pada Selasa, 2 September 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan represif terkait penahanan 11 mahasiswa Maba Sangaji dan 7 warga Galela yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mereka nilai bertolak belakang dengan tugas dan fungsi Polri sebagai pengayom masyarakat.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan orator Cipayung, Fhatta, menyuarakan keprihatinannya terhadap tindakan represif aparat.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 ayat 4, yang jelas-jelas menyebutkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Ia juga menyinggung kebrutalan kebijakan negara, termasuk isu pajak, yang menurutnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Belum lagi saat ini kritik terkait dengan kebijakan pemerintah pusat soal kenaikan gaji anggota DPR mencapai 230 juta per bulan ditambah tunjangan 50 juta,” tambah Fhatta, sembari menuturkan bahwa isu ini dinilai semakin mengikis kepercayaan publik.
Aksi ini tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga membawa 11 tuntutan mendesak. Di antaranya:
– Segera usut tuntas kasus pelecehan seksual di Morotai.
– Bebaskan 11 orang mahasiswa baru Sangaji dan 7 orang warga Galela.
– Stop penambangan pasir laut dan galian C.
– Tuntutan untuk mencopot beberapa Kepala Dinas (Kadis), yaitu Kadis DLH, Kadis Perindagkop, dan Kadis Perikanan.
– Menolak Koperasi Merah Putih di Morotai.
– Menyelesaikan masalah tapal batas di Tiley Pante.
– Memperbaiki jalan nasional Morotai.
– Menyelesaikan berbagai masalah di bidang perikanan.
Aksi ini berjalan dengan tertib dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pulau Morotai terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.(*)
Editor : M. Bahrul Kurung











