Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi. Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (21/5/2026) sore.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan Umrah dan wisata religi ke Yerusalem pada Tahun Anggaran 2023–2024. Kasus yang diduga fiktif tersebut diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar dan menyeret mantan Kabag Kesra berinisial ST, serta bendaharanya berinisial DK.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat oleh personel TNI AD. Dalam aksi tersebut, pihak Kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah berkas penting yang dikemas ke dalam tiga koper untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, membenarkan adanya upaya paksa tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026) malam. Kristanto mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya menyasar kantor Kesra, melainkan melebar hingga ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta rumah pribadi para terduga pelaku.
“Beberapa kali diminta bukti-bukti (pihak terkait) susah, makanya kami lakukan upaya paksa tadi. Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan salah satu fungsi penyidik, yaitu melakukan penggeledahan di empat tempat. Dua di rumah mantan Kabag Kesra dan mantan bendahara, lalu dua lagi di Dinas Kesra dan bagian BPKAD. Penyidik tentu mencari seluas-luasnya bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan ini,” jelas Kristanto.
Kristanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi mengupas tuntas aliran dana tersebut. Meski demikian, ia memastikan proses hukum akan berjalan objektif.
“Karena ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kemungkinan besar kita akan lanjutkan. Namun, jika nanti tidak terbukti, tentu perkara ini akan kami hentikan. Pagu anggarannya kurang lebih Rp1,5 miliar untuk tahun 2023 dan 2024. Prosesnya masih berjalan, dan hasilnya pasti akan kami sampaikan ke publik. Intinya kasus ini pasti kami kembangkan, saat ini ada tiga koper berisi dokumen yang sudah kami amankan,” pungkasnya.
**











