Sempat Tertunda, Pemilihan Antar Waktu Kades Sambiki Baru Morotai Timur Digelar Hari Ini

Beritadetik.id – Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, resmi dilaksanakan hari ini, Kamis (21/5/2026). Sesuai kesepakatan, agenda penting ini diikuti oleh tiga calon kepala desa dengan mekanisme pemungutan suara yang telah dimatangkan oleh pihak panitia.

Ketua Panitia PAW Kepala Desa Sambiki Baru, Atus Pipa, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan ini sebenarnya sempat mengalami penundaan dari jadwal semula.

“Jadi kemarin itu kami tunda hari pemilihan karena musyawarah untuk perwakilan tokoh-tokoh itu belum selesai. Hal itu yang membuat kami tunda,” ungkap Atus, Kamis (21/5/2026).

Bacaan Lainnya

​Atus menjelaskan secara rinci mengenai komposisi wajib pilih yang memiliki hak suara dalam PAW kali ini. Desa Sambiki Baru sendiri terdiri dari 6 Rukun Tetangga (RT), di mana masing-masing RT diwakili oleh 5 orang.

“Jika 5 dikali 6 berarti ada 30 orang untuk perwakilan dari RT 1 sampai 6. Kemudian ditambah dengan tokoh-tokoh masyarakat sebanyak 10 orang,” urainya.

Namun, terdapat penyesuaian jumlah keterwakilan tokoh setelah adanya arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) demi menjaga inklusivitas serta keberagaman di desa setempat.

​”Cuma karena tokoh agama itu ditambah satu lagi, karena di sini kan ada Muslim dan Nasrani. Sehingga saran dari PMD bahwa harus ada keterwakilan baik dari Muslim maupun Nasrani. Makanya total untuk tokoh-tokoh itu menjadi 11 orang, ditambah kami panitia ada 5 orang,” tegas Atus.

​Berdasarkan hasil kesepakatan antara Panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, serta ketiga calon kepala desa, mekanisme pemungutan suara akan menggunakan kertas suara manual yang dilengkapi dengan foto dan nomor urut calon yang dipajang sebagai acuan.

Panitia menyediakan kertas karton yang telah dicap resmi dan ditandatangani oleh Ketua Panitia. Nantinya, pemilih hanya perlu menuliskan nama atau nomor urut calon pilihan mereka menggunakan pena yang telah disediakan di bilik suara.

Terkait keabsahan surat suara, Atus menekankan bahwa aturan telah dibuat sefleksibel mungkin berdasarkan konsensus bersama demi menghindari sengketa.

“Sesuai kesepakatan panitia, BPD, pemerintah desa, dan ketiga calon, surat suara itu dianggap sah walaupun hanya ditulis nama calon atau nomor urutnya saja dari ketiga calon ini. Terkecuali jika dalam satu surat suara ditulis dua nama calon, nah itu baru tidak sah,” tegasnya lagi.

​Proses pemungutan suara ini dijadwalkan berjalan cepat dan efektif. Pihak panitia menargetkan seluruh rangkaian, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara, dapat diselesaikan berturut-turut pada hari yang sama.

“Pastinya tidak memakan waktu yang panjang. Dalam undangan itu dijadwalkan jam 08.00 WIT pagi sampai dengan selesai. Mungkin jeda waktu sedikit (setelah pemungutan), terus langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai,” tutur Atus.

Sebagai informasi, tiga calon kepala desa yang bertarung dalam kontestasi PAW Desa Sambiki Baru kali ini adalah:

• ​Nomor Urut 1: Jewis Pipa

• ​Nomor Urut 2: Yos Mariyanto Padoma

• ​Nomor Urut 3: Noce Kuda

 

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *