Beritadetik.id – Proses hukum terkait kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi, Minyakita, di Kabupaten Pulau Morotai terus bergulir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai kini mulai mendalami keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian di meja hijau.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pemilik Toko Bijaksana sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Deni Lauyanto, hadir didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasin, untuk memberikan keterangan.
”Jadi agenda saat ini adalah pemeriksaan saksi ahli terkait perlindungan konsumen yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kasubsi I Intel Kejari Kepulauan Morotai, Muh. Yaumil Akbar, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Yaumil menjelaskan bahwa keterangan dari ahli perlindungan konsumen ini sangat penting. Pasalnya, pandangan hukum dan teknis yang disampaikan ahli bakal menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan kecurangan takaran minyak subsidi tersebut tercatat sudah berjalan lebih dari tiga kali.
“Kalau secara aturan, alurnya dimulai dari tahap pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” beber Yaumil.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dari JPU selesai, pihak terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau bukti yang meringankan (a de charge), sebelum akhirnya melangkah ke tahap pemeriksaan ahli yang sedang berjalan sekarang.
Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, Yaumil membeberkan bahwa prosesnya dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Tobelo dan di Kantor Kejari Morotai.
“Sidang kedua setelah pembacaan dakwaan dari JPU langsung masuk ke pemeriksaan saksi. Nah, sekarang posisinya sudah masuk ke pemeriksaan ahli,” pungkas Yaumil. (Red)











