Sebut Danlanud Morotai Bohongi Publik, Pedagang Army Dock Bongkar Bukti Kwitansi Tagihan Bulanan TNI AU

Beritadetik.id – Pernyataan Komandan Lanud (Danlanud) Leo Wattimena Pulau Morotai, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, yang membantah adanya pungutan di area wisata Army Dock dan ruas jalan Darame, menuai reaksi keras. Sejumlah pedagang di kawasan tersebut angkat bicara dan secara tegas menuding pernyataan Danlanud sebagai bentuk pembohongan publik.

Sebelumnya, Danlanud Leo Wattimena menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Namun, klaim tersebut langsung dipatahkan oleh para pelaku usaha yang mengaku selalu ditarik iuran saban bulan oleh pihak TNI AU.

“Mereka (TNI AU) berbohong itu. Buktinya kami ditagih tiap bulan oleh TNI AU. Bahkan terakhir, pihak TNI AU melakukan penagihan pada tanggal 25 April 2026 kemarin. Jadi kalau dibilang tidak ada pungutan atau tagihan kepada kami, itu bohong,” tegas beberapa pedagang di wilayah Army Dock yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (21/5/2026).

Bacaan Lainnya

​Menurut para pedagang, penagihan tersebut bukan sekadar isapan jempol, melainkan memiliki bukti kuat berupa kwitansi pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh pihak TNI AU.

“Jadi semua pedagang di Army Dock itu ditagih per bulan sebesar Rp 400 ribu, sebagaimana dalam bukti kwitansi bulanan yang diberikan kepada kami oleh pihak TNI AU,” ujar salah satu pedagang.

Mereka membeberkan bahwa di dalam kwitansi tersebut, tertulis jelas peruntukannya sebagai “pembayaran kontribusi unit jasa“. Hal ini membuat para pedagang heran dengan pernyataan Lanud Leo Wattimena yang menyebut tidak ada pungutan. “Jadi setiap tanggal 25 itu mereka datang menagih,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, pedagang lain di kawasan Army Dock juga membenarkan bahwa praktik penagihan ini sudah berlangsung sejak lama.

“Dari dulu pedagang di Army Dock itu ditagih oleh TNI AU, setiap bulan Rp 400 ribu. Kalau tidak percaya, coba tanya ke semua pedagang yang ada di Army Dock. Jadi tidak usah ada yang ditutup-tutupi, karena torang (kami) semua pedagang di Army Dock itu ditagih dari TNI AU terus,” ungkapnya dengan nada kesal.

​Keluhan serupa ternyata tidak hanya datang dari area Army Dock. Para pedagang di area jalan Desa Darame juga mengaku kerap didatangi oknum TNI AU untuk urusan penagihan.

“Iya, kami ditagih tiap bulan,” aku salah seorang pedagang di Darame kepada wartawan.

Akibat penagihan dan klaim sepihak tersebut, sempat memicu ketegangan dan kesalahpahaman antara pemilik lahan setempat dengan pihak TNI AU beberapa bulan lalu.

“Beberapa bulan lalu ada cekcok sedikit antara pemilik lahan dengan TNI AU. Cekcok terjadi karena pemilik lahan mendirikan warung mereka di area ruas jalan Darame. Dari TNI AU maunya harus ada laporan atau izin ke mereka dulu, sementara pemilik lahan mempertahankan bahwa area tanah itu adalah milik mereka. Itu sempat terjadi,” terangnya.

​Di sisi lain, Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, melalui rilis resminya tetap bersikeras bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh institusinya terhadap para pelaku usaha di kawasan Pantai Army Dock maupun Ruas Jalan Darame.

Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono menjelaskan bahwa status tanah di kawasan tersebut merupakan aset resmi milik negara.

“Kawasan Army Dock dan sejumlah area di Ruas Jalan Darame merupakan tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Lanud Leo Wattimena. Aset ini tercatat di Kementerian Pertahanan dengan dasar Penetapan Status Pengguna (PSP),” jelas Danlanud.

Lebih lanjut, Danlanud membeberkan bahwa pengelolaan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengklaim bahwa para pemilik usaha yang menempati area tersebut sebenarnya telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan secara sadar dan sukarela sebagai bentuk persetujuan atas pemanfaatan lahan.

“Pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat untuk kegiatan usaha dilakukan secara terbuka, tertib, dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengedepankan asas transparansi dan kemanfaatan,” pungkasnya dalam keterangan resmi tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *