MOROTAI, Beritadetik.id – Kasus dugaan penggelapan Dana Dese (DD), yang dilakukan oleh mantan Kades Tiley Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan menjadi tersangka.
Informasi yang diperoleh beritadetik.id, oknum Kades Tiley Pantai yang bernama, Fiktor Mozes Alias (Amang) itu diduga gelapkan Dana Desa sekitar Rp, 248 Juta dan telah melarikan diri.
Hal ini juga dibenarkan, Kasat reskrim Polres Pulau morotai, Ipda Muhammad Andy Kurniawan saat diwawancarai lewat WhatsApp pada, Saptu, 07 Januari 2023.
Andy menyampaikan, tahap penyidikan telah dilakukan dan oknum mantan Kades sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penyelidikan kasus, oknum mantan Kades Tiley itu dimulai dari tahun 2018,”ungkap Andy.
Dikatakan, untuk kerugian negara itu di temuan dari pihak kepolisian Polres pulau Morotai sendiri lebih tepatnya unit Tipidkor.
Lebih jauh Andy menegaskan, jauhilah korupsi supaya hidup lebih tenang dengan tidak memakan yang bukan hak kita .
“Atensi itu semoga tidak ada yang melakukan hal sperti ini lagi, karna reskrim Polres Morotai akan tetap menindak tegas,”pungkasnya.
Pihaknya juga berharap, para pejabat Pemerintah Desa maupun Kabupaten jangan menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Sekedar diketahui mantan Kades Tiley Pantai, Fiktor Mozes Alias (Amang), sudah ditetapkan sebagai daftar Pencarian orang (DPO) oleh Polres Pulau Morotai, dengan Nomor: DPO/08/Xll/2022. (Rdb/red).
Editor : M. Bahrul Kurung