Dua Pemuda Fatce Kepulauan Sula Terancam 12 Tahun Bui, Kapolres : Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka

Polres Kepulauan Sula saat gelar perkara, Senin 30 Mei 2022. (Foto Istimewa).

Sanana, beritadetik.id – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula akhirnya secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Sarmin Papalia warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Sabtu 21 Mei pekan lalu.

Dua orang pelaku tersebut masing-masing inisial MFU (19 Tahun), dan IU (22 Tahun). Keduanya adalah warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko didampingi Kasat Reskrim IPTU. Abuzubair Latupono dalam keterangan persnya mengatakan, gelar perkara sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

Cahyo menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada 21 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIT bertempat di jalan raya Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dimana di waktu tersebut, lanjut Kapolres, bahwa kedua pelaku dalam perjalan pulang ke rumah usai menyaksikan pertandingan sepak bola di kampus STAI Babussalam Sula.

Di tengah perjalanan pulang dan sesampainya di Desa Mangon, diduga kedua pelaku dilempari dengan batu oleh Orang Tidak di Kenal (OTK), spontan mereka turun kemudian mencari orang yang di duga melakukan pelemparan.

Pada saat itu ada saudara Sarmin Papalia warga Desa Mangon berada di salah satu ruas jalan sehingga menjadi sasaran amukan massa.

Pengeroyokan tersebut membuat Sarmin dinyatakan tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.

“Selang sehari setelah peristiwa itu yang bersangkutan (Sarmin,red) dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia,”ungkap Cahyo.

Dikatakan, terkait peran dari masing-masing pelaku ini sendiri adalah melakukan pemukulan kepada korban, ini sesuai dengan keterangan yang di berikan oleh saksi saudara DN.

Cahyo bilang, penetapan dua orang sebagai tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Hal tersebut berdasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan atau pun keterangan tambahan dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Dalam gelar perkara tersebut, Kapolres mengungkapkan untuk kedua pelaku saat ini disangkakan  dengan pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.

Kesempatan itu Kapolres meminta kepada para aparat pemerintah desa, baik dari Desa Fatce dan Mangon agar bekerja sama dengan aparat untuk mereda suasana di wilayah dua desa yang ada agar tetap aman dan kondusif.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *