Haltim, beritadetik.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halmahera Timur (Haltim) inisial AG, kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan.
“Sesuai putusan yang telah dibacakan PN Soasio, Hakim telah memutus menolak permohonan pemohon tersangka AG atas gugatan praperadilan yang diajukan,”kata Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, Selasa (22/2/2022).
Dari putusan itu, lanjut Kajari, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, sah menurut hukum, dan perkara ini akan dilanjutkan.
Dia memberikan, tersangka AG dalam permohonan dalam praperadilan ini meminta agar penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan tidak kuat dan tidak mendasar.
“Selanjutnya perkara GOR tetap dilanjutkan, karena proses praperadilan ini hanya untuk menguji apakah penetapan tersangka ini Sah atau tidak, dan Pengadilan Negeri Soasio telah memutuskan bahwa itu Sah maka proses tetap dilanjutkan,”tegas Kajari.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Halmahera Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Stadion Kota Maba.
Keduanya adalah IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.
Meski begitu tersangka AG tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan memilih jalur gugatan praperadilan di PN Soasio Tidore Kepulauan.(ono/red).









