Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Sambut HUT RI ke-81

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Program pembebasan denda ini mulai berlaku pada Juli hingga September 2026 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban denda.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan keringanan finansial sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menata administrasi perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya

“Pemkot ingin menghadirkan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak warga berpartisipasi membangun daerah melalui penertiban PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6/2026).

Melalui program ini, warga cukup membayar nilai pokok pajak tanpa dikenakan denda sepeser pun.

Untuk memperluas akses layanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate membuka pelayanan di Kantor BPPRD, layanan RABU MELAYANI setiap Rabu di Jatiland Mall Ternate, serta POJOK PAJAK setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyebut layanan jemput bola ini disiapkan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu tetap dapat mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan konsultasi melalui layanan WhatsApp di 0813-5679-0267 atau 0811-4340-410.

Pemkot Ternate berharap program pembebasan denda PBB ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pembangunan Kota Ternate secara berkelanjutan.(all/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *