Ini Penyebab Penyidik PPA Reskrim Polres Halmahera Timur Dilaporkan ke Polda Malut

Foto : (ilustrasi pelecehan seksual)

Beritadetik.id – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Laporan ini disampaikan oleh ORF (35) terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur melalui tim kuasa hukumnya, Chalid Fadel, SH., Saiful Bahri Puku, SH., dan Faisal Rumbaroa, SH., pada Selasa (12/05).

“Kami tim hukum pada kantor hukum Chalid Fadel SH., dan Rekan secara resmi mewakili klien kami yang bernama OFH untuk melaporkan penyidik PPA Polres Halmahera Timur ke Propam Polda Maluku Utara,” kata Saiful Bahri Puku, Rabu (13/05).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah membaca dan meneliti BAP terdakwa (OFH), pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam fakta hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik PPA Reskrim Polres Haltim. Sebab, jika kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana maka harus melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dulu.

Sementara, di dalam berkas perkara tidak ada surat perintah penyelidikan, yang ada hanyalah surat perintah penyidikan, maka hal ini tentunya melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang juga harus mendapatkan perlindungan secara hukum.

“Di dalam laporan kami, ada 4 orang terlapor yaitu, Aipda HS, Brigpol RL, Bribda DG, dan Bribda RM. Kami laporkan dengan dasar pelanggaran kode etik profesi sebagaimana di atur dalam UU No.2 Tahun 2002 Jo Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi,” jelasnya.

Lanjut, Saiful juga menjelaskan bahwa, pada tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Haltim tidak di perlihatkan tentang barang bukti sebagaimana yang dituduhkan, yakni menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban pada saat peristiwa.

“Misalnya Barang Bukti (BB) Parang, Kris dan Video, semuanya tidak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap nasib klien kami, sehingga kami menilai hal ini para terlapor sangat melanggar Kode Etik Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Chalid Fadel, SH., menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh tim penyidik di PPA Reskrim Polres Halmahera Timur agar menjadi atensi oleh Kaplda Maluku Utara dalam rangka menjalankan proses penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat.

“Kami minta kepada Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara agar segera ditindaklanjuti laporan yang kami ajukan. Ini demi keadilan bagi klien kami, terlepas soal salah dan benar nanti pengadilan yang menentukan,” tambahnya.

Terpisah, Kapolda Maluku Utara, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa OFH tersebut belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.(tim/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *