DPRD Morotai Sahkan APBD 2026 Senilai Rp732 Miliar, Siap Dievaluasi Gubernur Malut

Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.

Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu, 10 Desember 2025. Peraturan Daerah ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi. Penyampaian persetujuan ini diumumkan oleh juru bicara dewan, Nana Suriyana Kharie.

Persetujuan bersama ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan legislasi. Proses tersebut meliputi pertimbangan dasar hukum seperti menimbang dan mengingat, serta memperhatikan hasil Rapat Pembahasan Sesi atas Rancangan APBD 2026 yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Mekanisme persetujuan ditetapkan setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.

Dalam keputusannya, DPRD Kabupaten Pulau Morotai menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan. Berdasarkan ringkasan APBD, total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp556.936.486.079.

Sementara itu, Belanja Daerah tercatat sebesar Rp732.282.692.492,2 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar rupiah lebih). Angka ini menghasilkan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang diproyeksikan minus sebesar Rp207.926.513.326,2. Adapun Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.000.000.6.620.

Keputusan DPRD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2025 di Morotai Selatan, dan memiliki ketentuan bahwa jika terjadi kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penetapan persetujuan bersama ini ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, yang terdiri dari Ketua Muhammad Rizki, serta Wakil Ketua Jainudin Papala dan Wakil Ketua Diplom Engineering Erwin Sutanto.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *