Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Morotai Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan melalui Pandangan Akhir Fraksi Merah Putih yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra, Zulkarnain Pina, pada Rapat Paripurna yang digelar Rabu (10/12/2025).
Fraksi Merah Putih mencermati bahwa postur APBD Tahun Anggaran 2026 di-plotting sebesar Rp700 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi meyakini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akan mampu memaksimalkan anggaran tersebut demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Morotai.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi menyoroti target yang ditetapkan sebesar Rp53 miliar. Fraksi Merah Putih berharap adanya sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dan sektor riil produksi lainnya.
“Harapan kami, target pemerintah daerah terkait PAD dapat tercapai dengan baik,” tegas Zulkarnain Pina.
Meskipun mencermati adanya defisit atau surplus pada tahun 2026 sebesar Rp200 miliar lebih Fraksi Merah Putih menyatakan optimismenya.
“Akan tetapi kami meyakini dan merasa optimis bahwa Kabupaten Pulau Morotai di bawah kepemimpinan Rusli Rio atau RR, hal tersebut tidak menjadi kekhawatiran dalam membangun Kabupaten Pulau Morotai ke depan,” ungkapnya.
Dalam konteks pelaksanaan Belanja Daerah, Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyerap anggaran secara maksimal dengan fokus pada program peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kualitas SDM, daya saing ekonomi berbasis teknologi, serta peningkatan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup.
Selain itu, Fraksi juga mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Morotai untuk segera mendorong pelatihan perwasitan dan pelatihan cabang olahraga dengan metode yang lebih modern.
Dua poin penting yang ditekankan oleh Fraksi adalah percepatan fungsionalisasi Morotai Mall dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar segera mungkin memfungsikan Morotai Mall,” ujar Fraksi, dengan keyakinan bahwa operasionalisasi Mall akan menciptakan lapangan kerja, mempromosikan produk lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah dan PAD Morotai.
Pada penegasan terakhir, Fraksi Merah Putih secara keras mendesak dan menegaskan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Morotai.
“Dana DBH adalah bagian dari hak Kabupaten Pulau Morotai yang diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, Gubernur Maluku Utara tidak punya alasan untuk tidak merealisasikannya,” tegas Zulkarnain Pina.
Fraksi Merah Putih memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras di tengah tantangan perekonomian. Fraksi menilai seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD, mulai dari penetapan KUA PPAS hingga sinkronisasi, telah memenuhi mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, substansi dan politik yang telah kami sampaikan di atas dan demi kepastian pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai, Fraksi Merah Putih menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2026 untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(red)
















