Pertimbangan Keuangan Daerah, Masa Kontrak PPPK Morotai Diusulkan 2 Tahun

Beritadetik.id – Perbedaan masa kontrak yang muncul pada akun sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat menimbulkan keresahan.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Kepala Bagian Humas Setda, Iwan Muraji, memberikan penjelasan resmi pada Senin, 17 November 2025.

Iwan Muraji menegaskan bahwa Pemkab Morotai telah mengusulkan seluruh PPPK, baik tahap I maupun tahap II, dengan masa kontrak selama dua tahun dalam pengajuan resmi kepada BKN pada bulan Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil evaluasi kinerja. Jika terjadi pelanggaran, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan.

Keputusan penetapan masa kontrak dua tahun ini, lanjut Iwan, didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Beberapa faktor yang menjadi penentu antara lain kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp 33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Terkait perbedaan masa kontrak yang muncul di akun individu PPPK, Iwan menjelaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan daerah. Menurutnya, perbedaan data tersebut murni akibat “human error” pada sistem BKN saat proses verifikasi data.

“Masa kontrak ini tidak perlu dipersoalkan karena Kepala BKD telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan human error aplikasi,” tegas Iwan.

Menindaklanjuti masalah ini, Iwan Muraji menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan perbaikan data masa kontrak kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tersisa sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi.

“Per pukul 14.00 WIT sore tadi (17/11/2025) tinggal 100 data yang dalam proses validasi BKN. Insyaallah minggu ini seluruh perbaikan selesai,” katanya optimis.

Proses perbaikan ini memerlukan waktu karena harus melalui dua tingkat verifikasi. Usulan perbaikan dari BKD akan diperiksa oleh BKN Manado, diteruskan ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum akhirnya divalidasi kembali di BKN Manado. Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan diperbarui sesuai dengan data usulan resmi Pemda.

Di akhir keterangannya, Iwan mengimbau seluruh PPPK untuk tetap tenang dan menunggu hasil perbaikan data.

“Yang menjadi acuan adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *