Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara, Berlaku 26-29 Oktober 2025

Beritadetik.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Klas I Babullah Ternate telah merilis informasi Peringatan Dini Gelombang Tinggi yang berlaku mulai 26 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIT hingga 29 Oktober 2025 Pukul 09.00 WIT.

Masyarakat dan operator pelayaran di wilayah Maluku Utara diimbau untuk waspada terhadap potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan.

Menurut BMKG, kondisi sinoptik menunjukkan pola angin yang berbeda di kedua bagian wilayah Indonesia. Di wilayah Indonesia bagian Utara, pola angin umumnya bergerak dari Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar antara 4 hingga 30 knot. Sementara itu, di wilayah Indonesia bagian Selatan, angin umumnya bergerak dari Timur hingga Tenggara dengan kecepatan berkisar 6 hingga 30 knot.

Bacaan Lainnya

BMKG memprediksi peluang terjadinya tinggi gelombang 1.25 hingga 2.5 meter di sejumlah perairan. Area yang berpotensi terdampak meliputi:

– Perairan Batang Dua, perairan Barat Laut Morotai, perairan Tenggara Morotai, dan perairan Timur Laut Morotai.

– Perairan Ternate, perairan Halmahera Barat, perairan Timur Kepulauan Halmahera, dan perairan Kepulauan Loloda.

– Perairan Barat Kayoa, perairan Barat Bacan, perairan Timur Bacan, perairan Barat Daya Morotai, dan perairan Barat Daya Obi.

– Perairan Barat Laut Obi, perairan Timur Laut Obi, perairan Tenggara Obi, dan perairan Timur Obi.

– Perairan Utara Mangole, perairan Utara Taliabu, perairan Barat Sanana, perairan Timur Sanana, dan perairan Selatan Taliabu.

Kondisi gelombang tinggi ini berisiko terhadap keselamatan pelayaran. BMKG memperingatkan, perahu nelayan berisiko tinggi apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.25 meter. Sementara itu, Kapal Tongkang berisiko apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1.5 meter.

BMKG mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan dan operator kapal, untuk selalu memantau informasi cuaca terbaru dan mempertimbangkan penundaan kegiatan pelayaran jika kondisi tidak memungkinkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *