Beritadetik.id – Puluhan mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (22/9/2025). Inti dari desakan mereka adalah seruan tegas untuk “Tangkap Mafia BBM” di Morotai.
Aksi yang berlangsung panas ini ditandai dengan pembakaran sejumlah ban bekas di halaman kedua kantor pemerintahan tersebut, diiringi sound system dan spanduk bertuliskan “HMI Koreksi Morotai.”
Orator aksi, Hamdi Jailan, dalam orasinya menyoroti kondisi Morotai yang penuh ketimpangan sosial di berbagai aspek, mulai dari ekonomi, politik, hingga budaya, yang dinilai merenggut hajat hidup orang banyak.
“Saat ini Himpunan Mahasiswa Islam telah mengantongi, beberapa masalah yang berakar di Pulau Morotai,” ungkap Hamdi dengan tegas.
Masalah-masalah tersebut meliputi problem BBM, pelecehan seksual, penebangan liar/illegal logging, tidak adanya transparansi anggaran dana umroh, dan pungutan liar di beberapa instansi.
Hamdi juga menyinggung kebijakan efisiensi yang seharusnya dijalankan Pemda Morotai untuk mengatur keuangan daerah demi pembangunan berkelanjutan. Namun, faktanya di lapangan, pengambilan kebijakan oleh Pemda Morotai dinilai tidak selaras dengan harapan rakyat.
Menurut Hamdi Jailan, masalah yang paling urgency sejak tahun 2018 hingga saat ini adalah isu BBM. Berdasarkan kajian kritis yang mengacu pada hukum, Hamdi menyoroti SK Bupati Nomor 100 .3.3.2 / 228 / KPTS /PM /2025 tentang regulasi penunjukan pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) di Pulau Morotai tahun 2025.
SK tersebut dibuat demi kelancaran kebutuhan BBM, dengan landasan hukum seperti UU NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
“Itu artinya bahwa dari beberapa dasar hukum diatas, sangat bertengan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemda serta instansi terkait,” tegasnya, mengisyaratkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian implementasi di lapangan.
Selain masalah BBM, HMI juga menyoroti kasus pelecehan seksual yang belum diminimalisir padahal telah ada Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mereka juga mempertanyakan kasus penebangan liar/illegal logging yang melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Mirisnya lagi, HMI menyoroti dugaan tidak adanya transparansi dana umroh oleh Kabag Kesra, serta dugaan pungutan liar di RSUD Morotai yang bertentangan dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dari hasil kajian kritis tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membawa sembilan tuntutan yang harus segera direalisasikan oleh Pemda Morotai, antara lain:
– Tangkap Mafia BBM.
– DPRD Segera Menetapkan Perda PPA.
– Usut Tuntas Kasus Ilegal Logging.
– Segera Audit Kabag Kesra.
– Pemda Segera Selesaikan Sengketa Lahan.
– Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual.
– Pemda Segera Menetapkan Sistem Meritokrasi.
– Pemda Segera Merubah Sistem Pengelolaan Pariwisata.
– Segera Audit Direktur RSUD Morotai.(*)
Editor : M. Bahrul Kurung