Beritadetik.id – Kasus dugaan penjualan Minyakita sebanyak 4.132 jerigen atau 1.033 dus di Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini belum menetapkan tersangka. Meski sudah dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara pada Senin, 11 Agustus 2025, polisi masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Drh. Dedy Wijayanto, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Dari hasil gelar itu, kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih perlu tambahan keterangan saksi-saksi,” jelasnya kepada awak media di kantornya, Rabu (10/8/2025).
Menurut Dedy, proses penetapan tersangka akan dilanjutkan setelah semua keterangan saksi yang dibutuhkan terpenuhi. Setelah itu, barulah gelar perkara kembali dilakukan untuk penetapan tersangka.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan kasus Minyakita ini akan terus berlanjut.
“Kasus Minyakita ini atensi. Jika nanti dihentikan (SP3), pasti akan kami sampaikan. Tapi untuk saat ini, prosesnya tetap masih berjalan,” tegasnya.
Dedy menambahkan bahwa masih banyak masukan dan keterangan saksi lain yang perlu diperiksa agar penetapan tersangka di kemudian hari dapat dilakukan dengan lebih kuat secara hukum.
“Belum lengkapnya saksi lain yang kita periksa, jadi perlu dilengkapi dulu sesuai dengan prosedurnya,” pungkasnya.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











