Kejari Berikan Penerangan Hukum ke Kades se-Halbar

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara melaksanakan penerangan hukum terhadap Kepala Desa (Kades) se-Halbar. Kegiatan itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan yang digelar di Aula Bidadari lantai I Kantor Bupati itu dengan tema “Pengelolaan Dana Desa Yang Efektif”. Itu dibuka dengan resmi oleh Bupati Halbar James Uang. Kamis (7/8/2025).

Dalam sambutnya, Bupati James menyampaikan apresiasi kepada Kejari Halbar yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan tersebut. Menurut James, inisiatif ini bukan hanya sebagai bentuk pencerahan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Dana desa merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun demikian, potensi besar ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam praktiknya masih terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif aspek hukum, administrasi, dan teknis dalam pelaksanaan dana desa,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan yang efektif itu yakni transparan dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan, bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi, sesuai dengan prinsip good governance.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjadikan penyuluhan ini sebagai momentum perbaikan. jangan ragu untuk bertanya, menggali informasi, dan berdiskusi. Karena pemahaman hukum bukan hanya penting untuk menghindari jeratan hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun integritas dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Sementara Kejari Halbar, Fahri Firdaus mengatakan, pengarahan hukum ini adalah perintah Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Fahri bilang, Jaksa Agung berpesan bahwa, sebelum melakukan penegakkan hukum yang tegas, harus perbaiki tata kelola terlebih dahulu.

“Caranya kita kumpulkan (Kades -kades), kita review kembali dan ingatkan kembali bahwa sebenarnya pengelolaan dana desa itu. Bukan domain full kepala desa, tetapi ada beberapa pihak yang juga punya peran, kita kumpulkan, kita dengar dulu kesannya dan kita berikan edukasi,” tuturnya.

Dalam pengelolaan dana desa kata dia, bahwa ada titik-titik rawan. Namun sambung Fahri, untuk menutup titik-titik itu yakni pelibatan masyarakat, dan keterbukaan atau transparan.

“Kemudian sistem sekarang semakin bagus, di Kementerian ada siskeudes. Kalau di kami (Kejaksaan) juga ada namanya Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Kita juga punya aplikasi itu. Dimana kita minta rekan-rekan kepala desa untuk menginput seluruh kegiatan yang ada untuk kita bisa pantau. Karena memantau Kades-kades jumlahnya kan banyak sekali, tidak mungkin kita on the spot satu persatu,” ujarnya.

Lewat forum ini Fahri mengaku, pihaknya mendorong pengelolaan dana desa dengan baik. “Kita juga beri kesempatan kalau ada aset desa yang selama ini tidak tercatat atas nama desa, ada aset desa yang selama ini pemanfaatannya justru personal kita akan bantu untuk mengembalikan aset desa tersebut supaya sah secara hukum dan di akui sebagai aset desa,” tandasnya.(pte/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *