Beritadetik.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Sengketa Tanah di Desa MKCM, Kabupaten Halmahera Utara antara Ruddy Soatan vs Esterlina Moneri kembali dilaksanakan pada senin, 07 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Sidang ini dengan agenda Sumpah Novum, Pengacara Ruddy menghadirkan bukti baru terkait Perkara Sengketa Tanah di Desa MKCM tahun 2023.
Pengacara Ruddy, Afrianto Simatupang di PN Tobelo, senin (07/07) kepada wartawan mengaku adanya dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 21 Desember 1987 yang digunakan untuk menguasai tanah milik Harta Peninggalan di Desa MKCM dimaksud.
Padahal kata dia, Desa MKCM adalah sebuah desa yang baru dimekarkan menjadi sebuah desa pemekaran sejak tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa-desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Sebelum dimekarkan sebagai sebuah desa pada tahun 2006, MKCM adalah bernama Kampung/Dusun MKCM yang merupakan bagian dari Wilayah Desa Gura.
“Surat Keterangan Kepala Desa yang kami duga adanya unsur pemalsuan, yakni bermula ketika saat terjadi sengketa gugatan Perdata antara pihak Ruddy Soatan Cs kepada Pihak Esterlina Moneri cs yang tercatat dalam perkara nomor 87/Pdt.G/2023/PN Tob. Yang mana surat tersebut sebenarnya sudah didapat sejak tahun 2017, namun tidak diteliti kalau ada kejanggalan pada Stempel Kepala Desa yang digunakan pada surat tersebut,” Jelas Afrianto
Dari bukti Surat Keterangan itu, Ruddy Soatan yang merupakan salah satu pihak Penggugat, kemudian menelusuri kembali kejanggalan dalam Surat Keterangan Kepala Desa, diantaranya dengan mencari perbandingan Stempel-stempel yang berkaitan dengan Kampung/Dusun MKCM dan Stempel yang digunakan oleh Desa Gura.
Akhirnya pihak Ruddy Soatan menemukan perbedaan-perbedaan yang sangat signifikan diantaranya Stempel Kampung MKCM dan Stempel Desa Gura.
Dugaan Pemalsuan Surat ini Juga bertambah kuat ketika diketahui Kampung/Dusun MKCM baru menjadi Desa MKCM sejak Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa-desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana dinyatakan pada Bab IV Tentang Pembentukan Desa Pasal 4 yang berbunyi:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa-desa dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara, sebagai berikut:
(1) Kecamatan Tobelo, Yaitu:
e. Desa MKCM (Pemekaran dari Desa Gura}; Surat Keterangan yang diduga terjadi Pemalsuan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan peningkatan Status tanah oleh Esterlina Moneri secara sembunyi-sembunyi atau secara diam-diam di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara.
“Terhadap perkara nomor 87/Pdt.G/2023/PN Tob, saat ini masih dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tuturnya
Selain itu, terkait permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kepala Desa ini pun telah dilaporkan ke Kantor Kepolisian Resort Halmahera Utara (Polres Halmahera Utara) dengan Nomor Laporan Polisi: STPLP/330/IV/SPKT/2025, yang mana laporan tersebut sudah dilakukan Pemeriksaan saksi oleh Penyidik.
Pihaknya berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.
“Dari kasus ini kami mengharapkan adanya keadilan dari Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali(PK) kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(mik/red).











