Kebijakan Lama Ditinggalkan, Dishub Morotai Dongkrak PAD

Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan retribusi parkir kendaraan.

Kepala Dishub Morotai, Ahdad, mengungkapkan hal ini dalam wawancara pada Kamis (8/5/2025). Ia menjelaskan bahwa instansinya memiliki dua sumber utama pendapatan, yakni dari layanan KIR dan pengelolaan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pada tahun 2024, total pendapatan Dishub dari kedua sektor tersebut tercatat lebih dari Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

“Berkisar Rp100 juta lebih, kalau di PAD itu memang agak kecil yang harus diperhatikan, dari beberapa evaluasi di tahun sebelumnya mudah-mudahan di tahun ini bisa meningkat,” jelas Ahdad.

Ia menambahkan bahwa Bupati telah memberikan arahan untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor-sektor lain.

“Kami coba melakukan komunikasi itu dan tugas yang diberikan oleh pimpinan contohnya dengan OPD yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahdad menyinggung kebijakan retribusi parkir di Pasar CBD yang sempat diterapkan tiga tahun lalu saat dirinya menjabat sebagai ketua Satgas cipta kerja. Kebijakan saat itu menetapkan tarif Rp1.000 sekali masuk pasar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun, implementasinya menjadi kurang efektif karena kendaraan roda tiga (Bentor) hanya membayar sekali meskipun keluar masuk pasar berulang kali.

“Sekarang kita mau tertibkan mau sesuai dengan Perda yang dibuat sehingga sekali masuk harus membayar, karena tahun kemarin tidak efektif,” tuturnya.

Untuk tahun ini, Dishub Morotai tetap memiliki target PAD dan berupaya untuk mencapai hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun ini target PAD tetap ada dengan tugas berusaha minimal lebih baik dari tahun kemarin,” pungkas Ahdad.(*)

 

Editor  : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *