Dishub Morotai Intensifkan Pengawasan Angkutan Kota, KIR Bentor Jadi Prioritas

Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Morotai terus memperketat pengawasan terhadap angkutan kota, dengan fokus utama pada pelaksanaan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) bagi kendaraan Bentor.

Kepala Dishub Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya Dishub dalam memastikan kelayakan operasional Bentor sebagai bagian dari angkutan kota.

“Jadi tadi kami coba melakukan untuk pengecekan izin operasinya Bentor dalam melakukan uji kelayakan kendaraan memang selayaknya di lakukan oleh Dishub,” ungkap Ahdad saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Pulau Morotai untuk mendukung kegiatan pengawasan ini.

Lebih lanjut, Ahdad menjelaskan bahwa tujuan utama dari KIR adalah untuk mengevaluasi kelayakan Bentor sebagai angkutan kota, terutama mengingat adanya modifikasi dari kendaraan roda dua menjadi roda tiga yang berpotensi mempengaruhi kapasitas penumpang dan aspek keselamatan.

“Tujuan dari KIR sendiri adalah untuk mengecek kelayakan dari angkutan kota dalam hal ini Bentor apakah layak atau tidak untuk beroperasi,” jelasnya. Ia menyoroti perubahan fungsi kendaraan yang semula hanya mengangkut maksimal dua penumpang menjadi tiga setelah menjadi Bentor.

“Kita harus wajib mengecek secara berkala kelengkapan Bentor, apa layak atau tidak untuk menjamin keselamatan angkutan,” tegasnya.

Selain aspek keselamatan, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin operasi. Ahdad memaparkan bahwa terdapat biaya yang dikenakan kepada pengemudi Bentor dalam proses perizinan.

“Jadi prosesnya ketika kami periksa Bentor ini layak dan sopir juga harus betul-betul layak dan bisa mengendarai di buktikan dengan SIM dan lainnya,” bebernya.

Dishub juga memberikan imbauan kepada pengemudi terkait pelayanan penumpang dan tata cara berkendara yang baik saat perpanjangan izin operasi yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Terkait jumlah Bentor yang terdata dan layak beroperasi di Morotai, Ahdad menyebutkan sekitar 341 unit.

“Kalau ada Bentor yang tidak memiliki dokumen yang lengkap dan sopirnya tidak ada SIM maka kami tidak memberikan izin operasi dan di larang beroperasi serta tidak tercatat sebagai angkutan kota,” terangnya.

Sementara itu, tarif Bentor masih tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati, berkisar antara Rp7.000 hingga Rp10.000 tergantung jarak tempuh, dengan biaya KIR sebesar Rp75.000 per enam bulan.

Ahdad kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara bagi seluruh pengemudi angkutan kota, khususnya Bentor.

“Setiap angkutan kota harus taati aturan lalulintas, benar-benar menjaga keselamatan dalam berkendara dan jangan ugal-ugalan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pengemudi untuk memperpanjang izin operasional tepat waktu dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Bentor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terhitung sejak Rabu hingga hari ini, Dishub mencatat sebanyak 181 unit Bentor telah menjalani pemeriksaan. Dari total sekitar 341 Bentor yang terdaftar, diharapkan seluruhnya dapat memenuhi persyaratan KIR demi keamanan dan ketertiban transportasi di Pulau Morotai.(*)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *