Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mengambil tindakan tegas dengan menyegel lahan milik Muhammad Fadly Dama di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Maluku Utara, Kamis (17/4/2025).
Penyegelan ini merupakan langkah penghentian permanen aktivitas pembukaan lahan ilegal yang mengubah kawasan hutan produksi konversi menjadi area pemukiman.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rusan M Nur Taib, menyatakan bahwa pemasangan plang larangan ini dilakukan karena area tersebut jelas masuk dalam kawasan hutan produksi konversi untuk perkebunan.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas kegiatan pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh Muhammad Fadly Dama.
Rusan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan sebelumnya, namun pemilik lahan tidak mengindahkannya dan terus melakukan aktivitas pembukaan lahan.
“Sebelumnya telah diberikan surat peringatan namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terus melakukan kegiatan pembukaan lahan, terpaksa kami pasang (plang larangan),” tegasnya.
Tindakan ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum terkait pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan Kelurahan Ngade, dengan tujuan menghentikan aktivitas tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menambahkan bahwa pembukaan lahan hutan secara ilegal ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan perekonomian di masa depan. Oleh karena itu, pemasangan plang larangan menjadi tindakan tegas yang harus diambil.
Junaidi memperingatkan bahwa jika plang larangan tersebut dilanggar, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum.
“Kalau masih dilanggar kami akan proses hukum oknum-oknum pemilik lahan yang bandel itu,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa pemasangan plang merupakan peringatan keras, dan jika aktivitas pembukaan lahan tetap dilakukan, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus berupaya menghentikan praktik pembukaan lahan tanpa izin yang masih marak terjadi.
“Itu kita lakukan sebagai harapan dapat mengembalikan fungsi ruang seperti semula. Jadi selain menghentikan, kami juga harus mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” pungkas Junaidi, menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana di Kota Ternate.(ian/red)