Ruko MR.D.I.Y di Morotai Jadi Sorotan Akibat Buang Sampah Sembarangan

Beritadetik.id – Ruko Always Low Prices MR.D.I.Y yang baru diresmikan pekan lalu di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ruko tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di area sekitar ruko yang berdekatan dengan jalan raya. Tumpukan sampah plastik dan jenis sampah lainnya dibiarkan begitu saja selama kurang lebih dua minggu, tanpa adanya upaya penanganan dari pihak MR.D.I.Y.

Pantauan beritadetik.id di lokasi menunjukkan bahwa tidak hanya membuang sampah sembarangan, pihak MR.D.I.Y juga tidak menyediakan tempat sampah yang memadai.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi lingkungan sekitar, terutama bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas. Bau tidak sedap dan pemandangan yang tidak baik dipandang mata menjadi keluhan utama warga sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey, menyatakan keprihatinannya atas tindakan yang dilakukan oleh pihak MR.D.I.Y. pada Senin, 17 Maret 2025. Ia berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

“Yang jelas, paling tidak mereka harus menyediakan tempat sampah,” tegas Siti.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melihat langsung kondisi tersebut dan akan segera melayangkan teguran kepada pihak Always Low Prices MR.D.I.Y.

Siti menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah penyediaan tempat sampah.

Namun, kenyataannya, pihak MR.D.I.Y. tidak memenuhi persyaratan tersebut dan hanya membuang sampah di samping ruko. Ia juga akan menegur stafnya yang telah mengeluarkan SPPL tanpa memastikan bahwa tempat sampah telah disediakan.

“Sanksi yang kita berikan adalah kita akan tarik SPPL tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa DLH memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan persampahan.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah Morotai, tetapi juga tanggung jawab setiap individu, termasuk pedagang kecil hingga pedagang besar.

Siti menegaskan bahwa jika teguran tidak diindahkan, pihaknya akan terus mengejar dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *