Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai tengah mengusut dugaan penipuan yang melibatkan Yayasan MBG, penyedia program makan bergizi gratis di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari seorang pemasok (supplier) berinisial IR yang merasa dirugikan.
“Saat ini, laporan tersebut telah kami tindak lanjuti ke tahap penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu I. Salim, di ruang kerjanya pada Jumat (7/3/2025).
Pihak kepolisian masih mendalami apakah kasus ini masuk dalam ranah perdata terkait utang-piutang, atau pidana terkait penipuan.
“Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Salim.
Untuk memperjelas duduk perkara, Satreskrim Polres Pulau Morotai akan melakukan klarifikasi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak yang menjembatani pemasok dengan Yayasan MBG.
“Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait, karena perbedaan antara penipuan dan utang-piutang dalam kasus ini sangat tipis. Ada kemungkinan ini hanya masalah keterlambatan pembayaran, sehingga kami perlu berhati-hati dalam menanganinya,” jelas Salim.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Yayasan MBG dan pemasok bahan pokok untuk program makan bergizi gratis.
Namun, kesepakatan yang telah dibuat tidak berjalan lancar. Yayasan MBG diduga belum membayar bahan pokok yang telah diambil dari pemasok sebesar Rp98.385.000.
Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang akan diambil.(ul)











