Beritadetik.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua mantan pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang guru SMP N Unggulan 1 Morotai, Jacklyn Anindya Syah, terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Burnawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Safrudin Manyila.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I. Salim, mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam posisi lidik.
“Hasil yang dibawa ke ahli menunjukkan bahwa kasus ini sebenarnya termasuk pidana ringan. Pidana ringan ini bisa diselesaikan jika ada kesepakatan antara kedua pihak,” ungkapnya pada Jumat (7/3).
Terkait informasi mengenai keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi.
“Penyelidikan ini kami tidak bisa panggil, tetapi sifatnya undang. Jika bersedia hadir, kami akan klarifikasi,” jelasnya.
Pj Bupati Burnawan dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Safrudin Manyila telah diundang dan diklarifikasi.
“Namun, statusnya masih lidik. Jadi, belum sampai pada proses pemanggilan. Kalau pemanggilan itu sudah upaya paksa, jika tidak datang, kami jemput,” tutur Kasat Reskrim.
Mengenai upaya damai, Iptu I. Salim menyatakan bahwa belum ada proses restorative justice (RJ).
“Belum ada surat permintaan damai untuk restorative justice. Soal penghinaan, jika mau damai, kami fasilitasi,” imbuhnya.(ul)