Komite Petani Halmahera Utara (KOPRA) Unjuk Rasa Tolak Surat Edaran Bupati

Beritadetik.id – Komite Petani Halmahera Utara (KOPRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Utara pada Rabu, 12 Februari 2024.

Aksi ini dilakukan untuk menolak surat edaran Bupati nomor 503/131 tentang Dukungan Program Hilirisasi Sektor Pertanian sebagai Program Strategis Nasional dan Pembatasan Penjualan Buah Kelapa ke Luar Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Koordinator aksi, Eden Tarate, menyampaikan bahwa surat edaran Bupati No 503/131 sangat merugikan petani. Menurutnya, harga kelapa akan semakin murah dan petani dipaksa untuk bergantung pada satu pembeli saja, yaitu perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kami yang tergabung dalam Komite Petani Halmahera Utara menolak surat edaran Bupati karena surat edaran ini akan merugikan petani. Jika kopra tidak bisa dijual keluar daerah, maka petani akan menjerit karena harga kelapa di Surabaya Rp 14.000/buah, sementara di Halut Rp 2.000-3.000/buah. Ini adalah sebuah pembodohan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

KOPRA juga menilai bahwa SK Bupati No 503/131 memaksa petani untuk menjual buah kelapa hanya kepada satu pihak. Hal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan monopoli harga yang merugikan petani.

“Kami menilai bahwa surat edaran Bupati No 503/131 merugikan petani karena petani dipaksa bergantung pada satu pihak, yakni perusahaan, sehingga harga bisa dimonopoli,” ujarnya.

Atas nama Komite Petani Halmahera Utara, mereka mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Utara untuk segera mencabut Surat Edaran No 503/131. Mereka menegaskan bahwa surat edaran ini sangat merugikan petani di Halmahera Utara.(mik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *