Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan segera membayarkan sisa tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Oktober 2024.
Sebelumnya, Pemkab memiliki tunggakan TPP selama empat bulan, dari September hingga Desember. Namun, pembayaran untuk bulan September telah diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhamad Umar Ali, menyatakan bahwa TPP untuk bulan Oktober 2024 sedang dalam proses pencairan.
“Dibayar satu bulan satu bulan kayanya. Kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya pada Senin, 3 Februari 2025.
Untuk pembayaran TPP bulan Januari 2025, Pemkab masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setiap tahun itu ada rekomendasi dari Kemendagri. Anggaran sudah tersedia, tinggal membayar, tetapi harus ada rekomendasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar Ali menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian terkait perubahan atau kenaikan pagu anggaran TPP tahun 2025 sebelum pencairan dilakukan.
“Tahun 2025 ini tinggal menunggu rekomendasi, apakah ada perubahan atau kenaikan pagunya. Itu yang masih kita tunggu,” pungkasnya.(ul)