Beritadetik.id – Muhamad Iram Galela, Ketua TOGAMALOKA, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara atas tuduhan penyebaran berita fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan Galela terhadap pemilik mayoritas perusahaan tambang emas NHM, yang dikenal dermawan di Maluku Utara.
Melalui berbagai media, Galela menuduh pemilik NHM terlibat suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara terkait izin tambang. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Polisi kemudian menetapkan Galela sebagai tersangka atas penyebaran informasi yang tidak akurat dan merugikan pemilik NHM.
“Penyebaran berita bohong tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memicu ketidakpercayaan publik,” ujar Iksan Maujud, kuasa hukum pemilik NHM.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat suap dan memiliki kontrak karya yang sah dengan izin dari negara.
Hasanuddin Hidayat, akademisi hukum dari IAIN Ternate, menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah.
“Polisi berhak menyelidiki dan menindaklanjuti laporan terkait penyebaran berita hoaks ini,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menyoroti perbedaan antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik. Menurutnya, langkah hukum terhadap Galela bukanlah pembungkaman demokrasi, melainkan penegakan hukum untuk memastikan kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan.(rls/mik).