Beritadetik.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami FM (21) oleh pacarnya, AG (36) seorang konten kreator sekaligus suplayer minyak, di Pulau Morotai terus bergulir.
Meski laporan telah diajukan sejak 17 November 2024 lalu dengan nomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut, pelaku hingga kini masih bungkam.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Pelaku sudah dua kali dipanggil, namun selalu mangkir,” tegas Ismail dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/1/2025).
Sikap acuh tak acuh AG ini semakin menguatkan dugaan upaya penghindaran dari proses hukum. Ismail menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika terus mangkir, kami akan melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail juga membantah kabar bahwa kasus ini telah dicabut.
“Kasus ini merupakan pidana murni, sehingga tidak dapat dicabut. Tidak ada upaya perdamaian antara korban dan pelaku,” ujarnya.(ul)